- Back to Home »
- Kabar Berita »
- Sebanyak 13 PL asal Cungkok
Posted by : Unknown
Rabu, 22 Mei 2013
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 13 orang Cungkok (pemandu karoke) asal China di sejumlah tempat hiburan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat
ditangkap oleh petugas Direktorat Penyidikan dan Penyidikan, Ditjen Imigrasi, pukul 24.00. “Lima orang diantaranya tidak dapat menunjukan paspor. Petugas lalu membawa mereka ke lantai tiga kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Juru bicara Imigrasi Herawan Sukoaji. Menurut Herawan, dua dari lima wanita muda asal China ditemukan di V2, kompleks pertokoan Duta Merlin disamping Carrepour, Jakarta Pusat. Lalu tiga wanita cantik berbadan sintal di Sun City, Jalan Hayam Wuruk. “Sedangkan delapan wanita lainnya, dijaring di King Cross tiga orang, Malioboro, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat tiga orang dan Alexis, Ancol sebanyak dua orang. Mereka juga diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin keimigrasian.” Herawan menjelaskan delapan orang wanita asing tersebut dijerat dengan pasal 122 huruf a UU Nomor6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara, kelima WNA (warga negara asing) lainnya dijerat dengan pasal 71 huruf b UU No6/2011. “Mereka terancam dideportasi dan dikenakan cap merah. Mereka dilarang untuk kembali masuk Indonesia. Khusus delapan orang diperbolehkan pulang, karena mereka dapat menunjukan paspor dan sponsor menjamin mereka tidak akan melarikan diri.” tukasnya. JARINGAN BESAR Herawan Sukoaji menjelaskan operasi penertiban terhadap WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin Keimigrasian sesuai pasal 122 huruf a UU No6/2011, jam 24.00 dilakukan juga di Sands Karaoke, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat. “Di tempat tersebut, petugas dari Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Ditjen Imigrasi menjaring 73 orang. Mereka didugamelakukan kegiatan tidak sesuai izin Keimigrasian dan paspor mereka diambil sementara guna pemeriksaan lebih lanjut.” Dari informasi sementara, lima orang pemandu karaoke di V2 adalah Kue Yue dan Liu Yan. Lalu Sun City, mereka terdiri Dong Xue, Ping Jing dan Yu Xian Xian. Mereka ini diduga dimasukka secara illegal, sebab tidak dapat menunjukan paspor mereka. “Kuat dugaan, mereka ini diatur oleh sebuah jaringan besar (mafia), yang memasok ke sejumlah kota besar di Indonesia. Mereka tahu, konsumen disini sangat menyukai wanita-wanita cantik asal Cina.,” ungkap sebuah sumber. Mereka ini beroperasi di sejumlah tempat hiburan ekslusif di Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Batam. Sekali kencan selama dua jam berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. Umumnya, mereka disembunyikan dan baru ditawarkan saat pengunjung menginginkan. (ahi/b)
ditangkap oleh petugas Direktorat Penyidikan dan Penyidikan, Ditjen Imigrasi, pukul 24.00. “Lima orang diantaranya tidak dapat menunjukan paspor. Petugas lalu membawa mereka ke lantai tiga kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Juru bicara Imigrasi Herawan Sukoaji. Menurut Herawan, dua dari lima wanita muda asal China ditemukan di V2, kompleks pertokoan Duta Merlin disamping Carrepour, Jakarta Pusat. Lalu tiga wanita cantik berbadan sintal di Sun City, Jalan Hayam Wuruk. “Sedangkan delapan wanita lainnya, dijaring di King Cross tiga orang, Malioboro, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat tiga orang dan Alexis, Ancol sebanyak dua orang. Mereka juga diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin keimigrasian.” Herawan menjelaskan delapan orang wanita asing tersebut dijerat dengan pasal 122 huruf a UU Nomor6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara, kelima WNA (warga negara asing) lainnya dijerat dengan pasal 71 huruf b UU No6/2011. “Mereka terancam dideportasi dan dikenakan cap merah. Mereka dilarang untuk kembali masuk Indonesia. Khusus delapan orang diperbolehkan pulang, karena mereka dapat menunjukan paspor dan sponsor menjamin mereka tidak akan melarikan diri.” tukasnya. JARINGAN BESAR Herawan Sukoaji menjelaskan operasi penertiban terhadap WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin Keimigrasian sesuai pasal 122 huruf a UU No6/2011, jam 24.00 dilakukan juga di Sands Karaoke, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat. “Di tempat tersebut, petugas dari Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Ditjen Imigrasi menjaring 73 orang. Mereka didugamelakukan kegiatan tidak sesuai izin Keimigrasian dan paspor mereka diambil sementara guna pemeriksaan lebih lanjut.” Dari informasi sementara, lima orang pemandu karaoke di V2 adalah Kue Yue dan Liu Yan. Lalu Sun City, mereka terdiri Dong Xue, Ping Jing dan Yu Xian Xian. Mereka ini diduga dimasukka secara illegal, sebab tidak dapat menunjukan paspor mereka. “Kuat dugaan, mereka ini diatur oleh sebuah jaringan besar (mafia), yang memasok ke sejumlah kota besar di Indonesia. Mereka tahu, konsumen disini sangat menyukai wanita-wanita cantik asal Cina.,” ungkap sebuah sumber. Mereka ini beroperasi di sejumlah tempat hiburan ekslusif di Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Batam. Sekali kencan selama dua jam berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. Umumnya, mereka disembunyikan dan baru ditawarkan saat pengunjung menginginkan. (ahi/b)